Banner

Tugas dan Fungsi

Sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/48/KPTS/013/2022 tentang Tugas Dan Fungsi Kelompok Substansi Dan Kelompok Sub-Substansi Serta Tugas Koordinator Dan Sub-Koordinator Di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam :
a. menyiapkan pelaksanaan kebijakan; dan
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan, aset, dan tata usaha.
Biro Umum dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :
a. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, serta tata usaha;
b. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di
bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset,
serta tata usaha; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten
Administrasi Umum.
Asisten Virtual

Halo! Saya adalah asisten virtual Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Silakan pilih pertanyaan (5):

1. Cara ajukan layanan administrasi?
2. Lama proses surat masuk/keluar?
3. Cara akses data aset daerah?
4. Lihat jadwal kegiatan resmi?
5. Cara laporkan pengaduan?