Banner WBS

Whistle Blowing System (WBS)

Melaporkan Pelanggaran dengan Aman dan Terpercaya - Lindungi Integritas Organisasi Kami

Apa itu Whistle Blowing System?

Whistle Blowing System (WBS) adalah saluran resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran, tindakan tidak etis, korupsi, atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Sistem ini memberikan perlindungan penuh kepada pelapor (whistleblower) agar dapat melaporkan pelanggaran tanpa takut mengalami pembalasan atau tindakan diskriminasi.

Aman
Identitas terlindungi sepenuhnya
Terpercaya
Ditangani profesional
Tindak Lanjut
Diproses dengan transparan
Rahasia
Perlindungan pelapor
WBS Illustration

Lapor Pelanggaran

Silakan isi formulir berikut untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Identitas Anda akan dijaga kerahasiaannya.

Privasi dan Keamanan

Laporan Anda akan ditangani oleh unit yang ditugaskan secara khusus dan dijaga kerahasiaannya. Anda dapat mengajukan laporan secara anonim tanpa mencantumkan identitas. Perlindungan pelapor adalah prioritas utama kami sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum tentang Whistle Blowing System

Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran di lingkungan Biro Umum dapat melaporkan melalui WBS, termasuk karyawan, mitra bisnis, atau masyarakat umum. Laporan dapat diajukan secara anonim.

Ya, identitas Anda akan dijaga kerahasiaannya dengan ketat. Anda dapat melaporkan secara anonim tanpa harus mencantumkan nama dan identitas pribadi. Semua informasi pribadi akan disimpan dengan aman dan hanya dapat diakses oleh personel yang berwenang.

Anda dapat melaporkan berbagai jenis pelanggaran, antara lain:
  • Korupsi dan penyalahgunaan dana
  • Kolusi dan nepotisme
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Pelanggaran kode etik
  • Fraud atau kecurangan
  • Pelanggaran keamanan data
  • Pelecehan atau diskriminasi
  • Pelanggaran hukum lainnya

Laporan akan ditinjau dalam waktu 5-10 hari kerja setelah diterima. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan kompleksitas kasus. Anda akan mendapatkan update perkembangan jika memberikan alamat email untuk korespondensi.

Sebagai pelapor, Anda mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk:
  • Perlindungan identitas pribadi
  • Perlindungan dari pembalasan atau tindakan diskriminasi
  • Perlindungan keamanan fisik jika diperlukan
  • Akses ke konsultasi hukum

Laporan yang tidak berdasar atau palsu dapat berakibat hukum bagi pelapor. Kami mendorong Anda untuk melaporkan dengan kejujuran dan integritas. Sebelum melaporkan, pastikan informasi yang Anda berikan telah Anda verifikasi dan dapat dibuktikan.

Tidak ada biaya sama sekali. WBS adalah layanan gratis yang disediakan untuk semua orang yang ingin melaporkan pelanggaran.

Jika Anda memberikan alamat email saat melapor, Anda akan menerima konfirmasi penerimaan laporan dan update perkembangan proses penyelidikan. Anda juga dapat menghubungi unit WBS secara langsung untuk informasi lebih lanjut.
Asisten Virtual

Halo! Saya adalah asisten virtual Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Silakan pilih pertanyaan (5):

1. Cara ajukan layanan administrasi?
2. Lama proses surat masuk/keluar?
3. Cara akses data aset daerah?
4. Lihat jadwal kegiatan resmi?
5. Cara laporkan pengaduan?